Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Ayah dan Anak hingga Kakak Beradik Terlibat Kasus Narkoba di Kerinci

Dari ayah dan anak hingga kakak adik terlibat dalam bisnis narkoba di Kerinci dan Sungai Penuh.

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Herupitra
DITANGKAP-Polres Kerinci menangkap enam tersangka narkoba dalam pengungkapan kasus selama empat hari. 

Masih di hari yang sama, polisi juga mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan hubungan keluarga di kawasan Sungai Ning.

Dua tersangka, yakni MA (27) dan ayah kandungnya YR (46), berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT.

Saat penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, polisi menemukan sabu dengan total berat 1,66 gram beserta timbangan digital.

“Peran ayah tersangka cukup memprihatinkan karena turut membantu menempatkan paket sabu ke lokasi yang telah ditentukan,” kata Kasat.

Penangkapan Keempat, Mahasiswa di Rumah

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di rumahnya di Jalan Sriwijaya.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkotika ke atap rumah tetangga.

Dari tangan AR, polisi menyita sabu seberat 4,2 gram serta ganja seberat 1,4 gram.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI dengan nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.

Secara keseluruhan, aparat kepolisian menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku.

Kasat Narkoba menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka didominasi transaksi secara online.

Pembayaran dilakukan melalui transfer digital, sedangkan pengambilan barang memakai sistem tempel atau buang di titik tertentu yang dibagikan melalui koordinat GPS.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Baca juga: Ombudsman Investigasi Program Internship setelah Dokter Magang RSUD Tanjabbar Meninggal

Baca juga: Daftar 10 Jenazah Korban Tabrakan ALS Arah Jambi vs Truk di Muratara yang Teridentifikasi

Baca juga: Pria Menjerit lalu Keluar dari Warung di Lembah Masurai dengan Luka di Dada

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved