Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Asusila di Sarolangun

Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang

Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
BANGUNAN - Penampakan bangunan yang digunakan guru mengaji AM (45) di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -- Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.

Ia diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun.

Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rojaul Huda, Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut 1, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Aksi asusila itu dilakukan sejak Jumat, 25 Juli 2025 dan disebut terjadi berulang kali. Namun, kasus ini baru terungkap pada 11 Februari 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, AM diketahui bernama lengkap Abdul Muid, lahir di Padeglang, Banten, 22 April 1980.

Ia merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru sekolah menengah dan berdomisili di Dusun Payo Umbai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun, H M Syatar, membenarkan bahwa AM merupakan guru di salah satu sekolah menengah dengan status PNS.

“Yang bersangkutan memang guru di salah satu sekolah menengah dan berstatus PNS,” ujar Syatar saat dikonfirmasi, Ahad (12/4/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas mengajar mengaji yang dilakukan AM berlangsung di luar jam dinas.

Selain itu, pihak Kemenag Sarolangun juga tidak memiliki data maupun laporan resmi terkait keberadaan pondok pesantren yang dikaitkan dengan AM.

"Dalam data kami, tidak ada nama pondok pesantren tersebut. Untuk mendirikan pesantren harus memenuhi syarat, termasuk izin operasional, santri, pengasuh, hingga sarana pendukung. Itu tidak tercatat di kami," katanya.

Syatar menambahkan, selama ini pihaknya juga tidak mengetahui AM sebagai pengajar di lembaga pesantren resmi.

Sanksi Menunggu Putusan Inkrah

Seiring proses hukum yang masih berjalan, Kemenag Sarolangun telah mengusulkan penonaktifan sementara terhadap AM sebagai PNS kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.

"Karena masih berproses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami usulkan diberhentikan sementara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved