Kasus Asusila di Sarolangun
Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang
Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -- Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.
Ia diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rojaul Huda, Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut 1, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Aksi asusila itu dilakukan sejak Jumat, 25 Juli 2025 dan disebut terjadi berulang kali. Namun, kasus ini baru terungkap pada 11 Februari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, AM diketahui bernama lengkap Abdul Muid, lahir di Padeglang, Banten, 22 April 1980.
Ia merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru sekolah menengah dan berdomisili di Dusun Payo Umbai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun, H M Syatar, membenarkan bahwa AM merupakan guru di salah satu sekolah menengah dengan status PNS.
“Yang bersangkutan memang guru di salah satu sekolah menengah dan berstatus PNS,” ujar Syatar saat dikonfirmasi, Ahad (12/4/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas mengajar mengaji yang dilakukan AM berlangsung di luar jam dinas.
Selain itu, pihak Kemenag Sarolangun juga tidak memiliki data maupun laporan resmi terkait keberadaan pondok pesantren yang dikaitkan dengan AM.
"Dalam data kami, tidak ada nama pondok pesantren tersebut. Untuk mendirikan pesantren harus memenuhi syarat, termasuk izin operasional, santri, pengasuh, hingga sarana pendukung. Itu tidak tercatat di kami," katanya.
Syatar menambahkan, selama ini pihaknya juga tidak mengetahui AM sebagai pengajar di lembaga pesantren resmi.
Sanksi Menunggu Putusan Inkrah
Seiring proses hukum yang masih berjalan, Kemenag Sarolangun telah mengusulkan penonaktifan sementara terhadap AM sebagai PNS kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.
"Karena masih berproses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami usulkan diberhentikan sementara.
| Pengurus Surau Paparkan Cara Guru AM Masuk Dusun Lubuk Sayak, Tersangka Asusila Sarolangun |
|
|---|
| Sosok Abdul Muid Guru di Sarolangun Asusila Murid di Desa, Ponpes Rojaul Huda Tak Berizin |
|
|---|
| Seorang PNS di Sarolangun Diusir Warga, Tersangka Asusila Murid Mengaji di Desa |
|
|---|
| Guru AM Mengajar Murid secara Tertutup, Tidak Ada Plang Ponpes di Lokasi |
|
|---|
| Guru Ngaji AM Diusir Pemilik Rumah di Sarolangun Usai Asusila Murid, Pindah Bersama Pengikut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dusun-Cianjur-Kelurahan-Sungai-Benteng-Kecamatan-Singkut-Kabupaten-Sarolangun.jpg)