Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Asusila di Sarolangun

Seorang PNS di Sarolangun Diusir Warga, Tersangka Asusila Murid Mengaji di Desa

AM diusir warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun yang menjadi guru mengaji, AM (45), menjadi tersangka kasus asusila anak. Peristiwa terjadi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

"Tersangka AM, PNS, 45 tahun, seorang guru, asal Dusun Payo Umbai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Humas Polres Sarolangun kepada Tribun Jambi.

Tindak asusila itu terjadi di sebuah bangunan di Dusun Cianjur, yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren, pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, orang tua korban baru melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun pada 11 Februari 2026.

Setelah ada laporan, pada Rabu (11/2), polisi menangkap AM kemudian menyerahkan ke Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdalih Ritual

Tindakan asusila AM dilakukan di sebuah bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren, di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut I, Kabupaten Sarolangun. Belakangan diketahui bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar resmi sebagai pondok pesantren.

SUASANA - Suasana jalan di Dusun Cianjur Kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Di desa itu, guru mengaji AM (45) melakukan tindak asusila.
SUASANA - Suasana jalan di Dusun Cianjur Kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Di desa itu, guru mengaji AM (45) melakukan tindak asusila. (Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA)

Berdasarkan keterangan pelapor kepada Penyidik Polres Sarolangun, AM melakukan tindakan asusila saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula pondok pesantren. 

Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu. AM melakukan tindakan serupa berulang kali.

Setelah cukup lama terjadi, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari korban (anak), orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polres Sarolangun memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami kasus tersebut.

Lalu, penyidik kepolisian menetapkan AM sebagai tersangka, dan menjeratnya menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2023 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Banyak Warga Tidak Tahu

Pada Rabu dan Kamis (8-9/4), Tribun Jambi mendatangi Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk melihat lokasi bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren tersebut.

Di bangunan bertingkat itu, AM biasanya melakukan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved