Kasus Asusila di Sarolangun
Seorang PNS di Sarolangun Diusir Warga, Tersangka Asusila Murid Mengaji di Desa
AM diusir warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Pengurus Surau atau Musala Desa Lubuk Sayak, Kasturi, menuturkan AM memang pernah mengajar di sana. Namun, tempat tersebut sehari-hari hanya dijadikan tempat mengaji, bukan pondok pesantren.
AM mengajar di surau tersebut sebulan, mulai 11 Januari 2026, sebelum akhirnya kasus asusila terungkap pada 11 Februari 2026.
Kasturi menuturkan awal mula AM bisa mengajar mengaji di Desa Lubuk Layak.
"Pelaku (AM) ini merupakan PNS di Kemenag Kabupaten Sarolangun. Sebelum terjadinya peristiwa ini, saya selaku pengurus surau MPU, ingin mencari informasi kepada pelaku untuk mencarikan imam surau ini, namun tidak ada. Dan semenjak itu, putuslah komunikasi dengan pelaku," kata Kasturi.
"Kemudian beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi saya kembali, meminta bantuan untuk menyediakan tempat untuk para penghafal Alquran, karena pelaku dengan pemilik tempat mengajar ngaji sebelumnya ada permasalahan. Dengan dasar ingin membantu para santri, kami pengurus MPU mengadakan pertemuan dengan pelaku untuk memastikan agar tidak ada hal-hal yang diinginkan," jelas Kasturi.
Setelah itu, kata Kasturi, sebagai antisipasi, pengurus surau melakukan beberapa kali pertemuan dengan AM, disertai penadatanganan nota kesepahaman (MoU). "Dan memang, dalam pertemuan itu, kami sama sekali tidak menemukan kejanggalan dari pelaku," lanjutnya.
"Yang menjadi pertimbangan kami untuk menerima pelaku dengan anak didiknya itu, karena pelaku ini berstatus sebagai PNS aktif sebagai guru di sekolah menengah yang ada di Sarolangun, dan diketahui oleh warga sebagai pengasuh dan sebagai penghafal Alquran," ungkap Kasturi.
Sebenarnya, kata Kasturi, pihaknya tidak memiliki fasilitas untuk menampung para peserta didik AM yang puluhan orang.
"Tanggal 11 Januari 2026, para peserta didik pindah ke surau ini. Ada sekitar 50 peserta didik, laki-laki dan perempuan. Ternyata, pada tanggal 11 Februari 2026, kasus ini terungkap. Jadi waktu efektif peserta didik tinggal dan bermukim di surau MPU ini selama satu bulan, dan penangkapan pelaku memang terjadi di surau MPU ini," jelas Kasturi.
"Untuk kasus (asusila) itu, tidak terjadi di lokasi surau MPU kami. Di sini setiap pengajaran dan pengelolaan anak didik memang sepenuhnya dikelola oleh pelaku, pengurus surau tidak terlibat sama sekali dan hanya memberikan fasilitas tempat saja," ungkapnya.
Sejak kejadian penangkapan AM, kata Kasturi, dalam waktu bersamaan, para peserta didik yang ikut AM langsung dijemput orang tuanya untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Tidak ada lagi peserta didik yang tinggal di lokasi surau MPU," lanjutnya.
"Kami atas nama pengurus surau MPU, sangat menyayangkan, dan cukup tertekan secara batin atas kejadian ini. Ini merupakan musibah yang diterima oleh kami dan lingkungan desa kami, gara-gara kasus ini. Kami mempercayakan sepenuhnya tindakan hukum oleh pihak penegak hukum terhadap pelaku ini," tutur Kasturi.
Pelaku Adalah Pendatang
Warga Dusun Cianjur, Kecamatan Singkut, menuturkan AM merupakan pendatang yang sempat tinggal di sana, sebelum membuka kegiatan mengaji untuk anak-anak.
| Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang |
|
|---|
| Pengurus Surau Paparkan Cara Guru AM Masuk Dusun Lubuk Sayak, Tersangka Asusila Sarolangun |
|
|---|
| Sosok Abdul Muid Guru di Sarolangun Asusila Murid di Desa, Ponpes Rojaul Huda Tak Berizin |
|
|---|
| Guru AM Mengajar Murid secara Tertutup, Tidak Ada Plang Ponpes di Lokasi |
|
|---|
| Guru Ngaji AM Diusir Pemilik Rumah di Sarolangun Usai Asusila Murid, Pindah Bersama Pengikut |
|
|---|