Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Asusila di Sarolangun

Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang

Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
BANGUNAN - Penampakan bangunan yang digunakan guru mengaji AM (45) di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

"Jika sudah inkrah, akan ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN, termasuk kemungkinan sanksi berat," tegasnya.

Syatar juga mengingatkan para orang tua agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan untuk anak, dengan memastikan legalitasnya.

Selain itu, ia mengimbau seluruh tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, untuk tetap menjaga profesionalitas, etika, serta menjadi teladan bagi peserta didik.

Saat ini, kasus yang menjerat AM masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Diusir Warga

Pada Rabu dan Kamis (8–9/4/2026), jurnalis Tribun Jambi meninjau langsung Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, guna memastikan keberadaan bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren.

Bangunan bertingkat tersebut diketahui menjadi tempat AM menjalankan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup. Secara fisik, bangunan masih berdiri kokoh, namun cat dinding tampak mulai memudar.

Saat didatangi, gerbang dalam kondisi terkunci dan tidak terlihat adanya aktivitas. Tidak tampak penghuni maupun kegiatan di dalam atau sekitar lokasi. Selain itu, tidak ditemukan papan nama yang menunjukkan identitas sebagai pondok pesantren.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sudah lama tidak digunakan.

"Sudah lama tidak ada kegiatan di situ," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyebut AM hanya menyewa bangunan tersebut, bukan sebagai pemilik.

Hasil penelusuran menunjukkan banyak warga tidak mengetahui adanya aktivitas pesantren di lokasi itu.

Menurut warga, tempat tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, sehingga tidak memiliki papan nama resmi.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan AM dinilai tertutup dari masyarakat sekitar.

"Aktivitasnya belajar mengajarnya tertutup, saya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ujar seorang warga yang tidak bersedia namanya dituliskan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved