Berita Jambi

Jadwal & Lokasi Razia Kendaraan di Jambi Hari Ini, 8 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra Siginjai 2025

Update razia kendaraan pada Operasi Zebra Siinjai 2025 di Kota Jambi. Lengkap dengan daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi razia kendaraan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update razia kendaraan pada Operasi Zebra Siinjai 2025 di Kota Jambi.

Lengkap dengan daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.

Pada Operasi Zebra Siginjai yang digelar pada 17-30 November 2025, sejumlah pelanggaran jadi sasaran razia kendaraan itu.

Operasi Zebra Siginjai ini akan dilakukan diseluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.

Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Selain itu, razia kendaraan juga digelar di kawasan-kawasan strategis.

Beberapa lokasi rawan razia kendaraan Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi, diantaranya:

Baca juga: Kronologi Perampokan di Merangin Jambi, 6 Pelaku Gondol Uang Rp100 Juta dan 2 Motor

Baca juga: Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis

- Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin

- Jalan Sri Sudewi

- Simpang Sukarejo, Tehok

- Simpang Tugu Adipura

- Simpang Talang Banjar

- Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar

- Simpang Bata

- Simpang BI, Telanaipura

- Simpang Paal X

- Depan Bulog di Pasir Putih

Baca juga: Lokasi Tower Jambi yang Roboh di Tanah Kosong yang Sekitarnya Padat Penduduk

Pelanggaran dan dendanya

Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.

Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.

Berikut daftar 8 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan

2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kronologi Perampokan di Merangin Jambi, 6 Pelaku Gondol Uang Rp100 Juta dan 2 Motor

Baca juga: 200 Rumah di Kenali Asam Bawah Kota Jambi Mati Lampu, Tower Roboh Timpa Kabel Listrik

Baca juga: Agus Habisi Nyawa Wanita di Kerinci dan Kabur ke Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved