Berita Jambi
Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis
Daftar lengkap denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.Operasi Zebra Siginjai digelar pada 17-30 November 2025.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar lengkap denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.
Operasi Zebra Siginjai digelar pada 17-30 November 2025.
Sejumlah pelanggaran jadi sasaran razia kendaraan itu.
Operasi Zebra Siginjai ini akan dilakukan diseluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.
Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Lantas berapa denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai di Jambi 2025?
Baca juga: Daerah Rawan Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi
Baca juga: Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria
Berikut daftarnya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan
Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga
Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub
Daerah rawan Operasi Zebra Siginjai
Daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.
Razia kendaraan digelar di kawasan-kawasan strategis.
Beberapa lokasi rawan razia kendaraan Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi, diantaranya:
- Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin
- Jalan Sri Sudewi
- Simpang Sukarejo, Tehok
- Simpang Tugu Adipura
- Simpang Talang Banjar
- Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar
- Simpang Bata
- Simpang BI, Telanaipura
- Simpang Paal X
- Depan Bulog di Pasir Putih
Selain titik diatas, mungkin razia kendaraan juga digelar di titik lainnya.
Lengkap kelengkapan berkendara dan dokumen kendaraan kalian ya dan jangan lupa semoga selamat sampai tujuan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub
Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga
Baca juga: Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria
| Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga |
|
|---|
| Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria |
|
|---|
| Anjing Rottweiler Hitam Penuh Luka Masuk Kamar Mandi Warga Jambi, Ekspresi Ketakutan |
|
|---|
| Daerah Rawan Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Operasi-Zebra-Siginjai-Polres-Muaro-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.