Berita Muaro Jambi

Kamuflase Tahanan Rutan Demak jadi Tukang Galon di Sungai Bahar

Seorang tahanan selama ini berkamuflase menjadi tukang galon di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
M. Alfian (30), warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Demak, Jawa Tengah, ditangkap Polsek Sungai Bahar, Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang tahanan selama ini berkamuflase menjadi tukang galon di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Dia adalah M Alfian (30), tahanan Rutan Demak, Jawa Tengah.

Pelarian Alfian yang sempat kabur beberapa waktu lalu akhirnya berakhir di Sungai Bahar.

Pelaku berhasil diamankan setelah pihak Rutan Demak menginformasikan keberadaannya kepada Tim Resmob Polda Jambi.

Tim gabungan kemudian diturunkan dan berhasil menangkap Alfian di wilayah hukum Polsek Sungai Bahar, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Sungai Bahar Iptu Wiwik Utomo membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat diamankan, pelaku tengah bekerja sebagai tukang antar galon air minum di Sungai Bahar.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya langsung dibawa ke Polda Jambi,” kata Wiwik, Kamis (6/11/2025).

Wiwik menjelaskan, Alfian melarikan diri dari Rutan Demak pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.23 WIB.

Saat itu, ia sedang menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak.

“Pelaku kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Rutan Demak telah melakukan pencarian internal namun tidak menemukan keberadaan tahanan tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Demak, diketahui Alfian berada di wilayah hukum Polda Jambi.

Alfian diketahui merupakan tahanan kasus penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat berada di rumah tahanan, ia mengaku menderita tuberkulosis (TBC) dan harus dirawat secara intensif.

Namun, dalam masa perawatan itu, ia justru melarikan diri dengan cara menjebol exhaust di bagian bawah dinding ruang perawatan.

 

Baca juga: Tali Warna Hijau dan Pria Tanpa Nyawa di Garasi Bengkel Sarolangun

Baca juga: Ibu Biarkan Bayi Meninggal usai Persalinan dan Bohongi Suami Tunanetra karena Malu

Baca juga: Priguna Anugerah si Dokter yang Nodai Tiga Wanita Dihukum 11 Tahun

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved