Berita Sungai Penuh

10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kejari Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Jambi

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kejari Sungai Penuh
PELIMPAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023. 
Ringkasan Berita:Kejari Sungai Penuh limpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi
 
  • Total ada 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum di Kerinci
  • Pelimpahan dilakukan Senin pagi (3/11/2025)
  • 10 tersangka menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jambi

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.

Pelimpahan 10 tersangka dilakukan penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui pada kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), penyidik Kejari sungai Penuh menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar ini sudha bergulir cukup lama.

Dikuti dari laman Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya 10 tersangka akan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

Baca juga: Beredar Rekam Suara Tersangka Korupsi PJU Kerinci Jambi Sebut DPRD yang Atur Proyek Rp5 M

Baca juga: Daftar Nama 39 Pejabat Eselon II, III dan IV di Pemkab Tanjabtim Jambi yang Dilantik Bupati Dillah

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

8.  RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, 

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

 Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Nama 39 Pejabat Eselon II, III dan IV di Pemkab Tanjabtim Jambi yang Dilantik Bupati Dillah

Baca juga: Daftar 12 Jabatan yang Akan Dilelang di Pemkab Tebo Jambi, Mulai Sekda-Sekwan

Baca juga: Daftar 9 Jabatan yang Akan Dilelang di Pemkot Jambi, Pendaftaran Mulai 6 November

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved