Berita Batang Hari

12 ASN di Batang Hari Ajukan Cerai, Didominasi Masalah Ekonomi dan KDRT

Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari mengajukan gugatan cerai hingga September 2025

Tribunjambi.com/Srituti
BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari mengajukan gugatan cerai hingga September 2025.

Pengajuan ini terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya sudah menerima surat keputusan (SK), terdiri dari empat PNS dan tiga PPPK.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan pada BKPSDMD Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi, mengatakan pihaknya terus memantau dan memberikan arahan kepada pegawai yang terlibat dalam proses perceraian.

“Saat ini masih ada lima kasus dalam proses, terdiri dari dua guru dan tiga tenaga kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, total keseluruhan kasus perceraian ASN yang tercatat hingga saat ini mencapai 12 orang.

Penyebab utama pengajuan perceraian tersebut, menurutnya, antara lain dipicu oleh masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta adanya pihak ketiga.

“Kami memahami tantangan hidup yang dihadapi oleh para pegawai, seperti masalah ekonomi, KDRT, bahkan pihak ketiga. Karena itu, kami mendorong agar komunikasi dalam keluarga tetap dijaga dengan baik serta mengedepankan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Ibu Kota Provinsi: 6 Kasus Penikaman Menonjol Gemparkan Kota Jambi Tahun 2025

Baca juga: Prabowo Kena Jebak Trump Mikrofon Bocor Ala Amerika, Ini Daftar Orang yang Jadi Korban

Baca juga: Travel Hiace Tabrakan dengan Dump Truck di Batang Hari, 2 Orang Luka Berat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved