Perusahaan Batu Bara Disanksi

Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
GOOGLE EARTH
Satu di antara lokasi di Provinsi Jambi, alam digunduli untuk diubah menjadi tambang batu bara, namun tidak direklamasi setelah penambangan selesai. Tingkat deforestasi di Jambi masih cukup tinggi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

10 perusahaan tambang batu bara di Jambi itu jadi bagian 190 perusahaan yang disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Sanksi penghentian sementara ini dijatuhkan setelah perusahaan melanggar terkait jaminan pascatambang.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagaimana surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025.

Berikut daftar 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disetop Kementerian ESDM:

1. PT Anugrah Mining Persada

Perusahaan ini berkecimpung di bidang batu bara dan terletak di Provinsi Jambi.

Melansir Google Maps, PT AMP ini terletak di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

2. PT Bangun Energi Persada

Perusahaan pertambangan batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

3. PT Batanghari Energi Prima

Perusahaan tambang batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Melansir dari tambang.id, perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tebo dengan luas areal 4.380 hektare.

Baca juga: 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya

Baca juga: Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban di Tebo Lapor ke Polda Jambi

4. PT Batu Hitam Sukses

Melansir Google Maps, perusahaan ini berkantor di Kota Jambi.

5. PT Duta Energy Indonesia

Perusahaan batu bara yang disetop sementara oleh Kementerian ESDM ini berlokasi di Kabupaten Sarolangun dengan luas areal 5.8943 hektare.

6. PT Indocomijaya Mulia Perkasa

PT Indocomijaya Mulia Perkasa memiliki lokasi operasional di Kabupaten Sarolangun.

7. PT Mahakarya Abadi Prima

Perusahaan ini berlokasi di Pauh, Sarolangu. Luas wilayah operasional sekitar 1.643 hektare.

8. PT Marga Bara Tambang

Perusahaan batu bara yang juga dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM ini terletak di Kabupaten Bungo.

9. PT Subaru Duta Makmur

Memiliki luas areal kelola sekitar 715 hektare, PT Subaru Duta Makmur berlokasi di Kabupaten Tebo.

10. PT Tebo Agung Internasional

Perusahaan tambang batu bara ini memiliki luas areal 3.152 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tebo.

Baca juga: 75 Ribu Orang Miskin di Jambi Harus Diverifikasi Ulang biar Bansos Tepat Sasaran

Kementerian ESDM Jatuhkan Sanksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia, termasuk 10 perusahaan di Provinsi Jambi.

Selain di Jambi, perusahaan yang terkena sanksi tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan sejumlah provinsi lainnya.

Alasan Sanksi

Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai lalai menempatkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah telah melayangkan tiga tahapan peringatan administratif, yaitu:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024

Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025

Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum juga memenuhi kewajiban.

Dasar Hukum

Penjatuhan sanksi ini berlandaskan:

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang sebelum memulai kegiatan operasional.

Masa Berlaku Sanksi

Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. 

Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan:

Mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen rencana reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 75 Ribu Orang Miskin di Jambi Harus Diverifikasi Ulang biar Bansos Tepat Sasaran

Baca juga: Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban di Tebo Lapor ke Polda Jambi

Baca juga: Tepuk Sakinah, Yel-Yel Calon Pengantin yang Kini Jadi Tren Viral di Media Sosial

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved