Berita Muaro Jambi

4 Ranperda Disorot, Fraksi PKS–Perindo DPRD Muaro Jambi Tekankan Aspek Keadilan dan Efektivitas

DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap empat ranperda

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Muzakkir
DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap empat ranperda Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap empat ranperda Kabupaten Muaro Jambi

Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, kemudian Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi memberikan masukan, catatan, saran dan kritikan yang sifatnya membangun.

Baca juga: Lepas KKN Tematik Unbari, Bupati Muaro Jambi Harap Mahasiswa Ikut Lestarikan Budaya Desa Teluk Raya

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PKS–PERINDO yang disampaikan langsung oleh juru bicara fraksi, Muhammad Ramadhan Mahir, SE.

Dalam kesempatan itu, Fraksi gabungan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang telah mengajukan Empat ranperda tersebut.  

Menurut dia, keempat Ranperda ini memiliki nilai strategis karena menyentuh aspek fundamental tata kelola daerah, penguatan ekonomi, penataan ruang dan perumahan, penyediaan fasilitas publik, serta arah kebijakan fiskal dan pembangunan.

Mereka memandang bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan instrumen penting dalam membangun fondasi hukum yang kokoh bagi masa depan Kabupaten Muaro Jambi.

Namun demikian, sebagai Fraksi yang mengemban amanat rakyat, kami merasa berkewajiban untuk tidak hanya menyampaikan dukungan, tetapi juga menghadirkan catatan kritis, saran perbaikan, dan rekomendasi kebijakan.

Baca juga: Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun 2026, Dewan Muaro Jambi Beri Berbagai Masukan dan Kritikan

Hal ini agar setiap Ranperda yang ditetapkan tidak sekadar memenuhi aspek formal, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

"Fraksi PKS–PERINDO menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan representasi DPRD menuntut kami untuk memastikan setiap produk hukum daerah berorientasi pada efisiensi, efektivitas, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan. Dengan semangat itu, pandangan umum ini kami susun sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik, agar setiap langkah kebijakan daerah semakin dekat pada cita-cita mewujudkan Muaro Jambi yang maju, adil, dan sejahtera," kata Muhammad Ramadan Mahir. 

Adapun catatan untuk empat ranperda tersebut adalah sebagai berikut.

1. Untuk Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, fraksi PKS–PERINDO menekankan bahwa APBD 2026 bukan sekadar  dokumen keuangan, tetapi alat perjuangan politik anggaran untuk memastikan rakyat  Muaro Jambi lebih sejahtera.

2. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PKS–PERINDO mendukung Ranperda ini dengan harapan Perseroda benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi  rakyat, bukan sekadar simbol.

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Perkim), Fraksi PKS–PERINDO menegaskan bahwa Ranperda Perkim ini harus memastikan keseimbangan antara kepentingan pengembang dengan kepentingan rakyat kecil. 

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Fraksi PKS - PERINDO meandang Ranperda ini akan sangat menentukan kualitas lingkungan permukiman di Muaro Jambi ke depan. Oleh karena itu, implementasinya harus konsisten, tidak sekadar di atas kertas.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved