TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB yang terlibat dalam pembunuhan seorang sopir angkutan umum di Wamena pada November 2024 silam, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Penyerahan ini dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz pada Jumat (22/8/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang ketat.
"Adapun 3 tersangka KKB yang diserahkan ke Kejaksaan Wamena adalah Aske Mabel, Anus Asso dan Nikson Matuan alias Okoni Siep," ungkap Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini atau tahap II dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena.
Faizal merincikan, Anus Asso diserahkan lebih dulu, diikuti oleh Aske Mabel, yang merupakan pecatan polisi.
Sedangkan Nikson Matuan alias Okoni Siep diserahkan di Lapas Kelas IIB Wamena karena sedang menjalani penahanan untuk kasus lain.
Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia
Baca juga: Kebohongan Penjaga Kos Arya Daru Terbongkar, Istri Bantah Atur Arah CCTV
Baca juga: Modus Terselubung Immanuel Ebenezer Minta Ducati ke Irvian Bobby: Saya Tahu Kamu Main Motor Besar
"Aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua," tegas Faizal.
Senada dengan Faizal, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan komitmen Polri untuk mengawal kasus-kasus di Papua hingga tuntas.
"Inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan, aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusuf.
Untuk diketahui, Kasus pembunuhan ini bermula pada 5 November 2024, ketika Muktar Layuk, seorang sopir angkutan umum, ditemukan tewas di Jalan Trans Wamena-Jayapura, tepatnya di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Muktar menjadi korban penembakan dan penikaman saat mengendarai truknya.
Pasca kejadian, Satgas Damai Cartenz bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
Aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku sebagai anggota KKB Papua.