OTT KPK

Janggal! Harta Irvian Bobby Cuma Rp3.9 M, Kok Jauh dari Rp69 M yang Diterima di Kasus Noel?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JANGGAL: Jumlah harta kekayaan Irvian Bobby, pejabat kelas bawah di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak sesuai dengan hasil korupsi yang disebut dalam kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer. Irvian dalam kasus itu disebut menerima Rp69 miliar sejak 2019 hingga 2024. Sementara dalam catatan e-LHKPN KPK dia memiliki harta senilai Rp3,9 miliar.

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah harta kekayaan Irvian Bobby, pejabat kelas bawah di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak sesuai dengan hasil korupsi yang disebut dalam kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Irvian dalam kasus itu disebut menerima Rp69 miliar sejak 2019 hingga 2024.

Sementara dalam catatan e-LHKPN KPK dia memiliki harta senilai Rp3,9 miliar.

Untuk diketahui, nama Irvian Bobby Mahendro sebelumnya menjadi sorotan di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Kasus tersebut turut menyeret Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam kasus tersebut ada Wamenaker Noel serta 10 orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Sosok Irvian Bobby menjadi tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.

Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam. 

Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Irvian Bobby? Pejabat Kelas Bawah Kemenaker Nikmati Rp69 Miliar dari Korupsi K3

Baca juga: Renungan Harian Kristen 23 Agustus 2025 - Waspada, Iri Hati Itu Racun!

Baca juga: GOR Kota Baru Jambi Rusak, Promotor Event: Apa Menunggu Korban?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).

Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.

"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.

Namun kemudian yang menjadi pertanyaan, berapa harta kekayaan Irvian Bobby?

Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Baca juga: Polisi Bilang Rekaman CCTV Sekitar TKP Tabrak Lari di Mayang Jambi tak Sampai ke Jalan

Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.

Ia selama menjabat baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.

Terakhir dirinya melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Irvian Bobby memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahunnya, berikut rinciannya:

- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395

- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130

- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068

Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.

Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.

Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.

Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.

Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.

Baca juga: Viral GOR Kota Baru Jambi Kebanjiran gegara Atap Bocor Bikin Pertandingan Futsal Tertunda

Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.

Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.

Modus Wamenaker Nole cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.

Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Baca juga: Antisipasi Maladministrasi, Ombudsman Gelar FGD dengan Stakeholder Kampung Bahagia Kota Jambi

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Minggu 24/8/2025 Hujan di 8 Kabupaten Kota

Baca juga: Anjing Liar Gigit 11 Warga Dua Malam Beruntun hingga Ada yang Hilang Jari

Baca juga: GOR Kota Baru Jambi Rusak, Promotor Event: Apa Menunggu Korban?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Rp69 M di Kasus Wamenaker, Kekayaan Irvian Bobby 'Cuma' Rp3,9 M, Terakhir Lapor LHKPN 2021

Berita Terkini