TRIBUNJAMBI.COM - Rasa aman yang seharusnya didapatkan oleh seorang tahanan perempuan di sel Polres Luwu, Sulawesi Selatan justru terancam.
Seorang oknum polisi berinisial Bripka ML diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang tahanan kasus narkoba.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan insiden memalukan yang terjadi pada Jumat (8/8/2025) tersebut.
Adnan Pandibu menyatakan Bripka ML, bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Pelaku telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), sebuah sanksi terberat bagi anggota Polri.
Menurut Kepala Seksi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka ML saat ini sudah ditahan di sel provos.
Proses sidang kode etik terhadapnya sedang dipercepat.
"Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," jelas Mirwan.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak 15 Tahun di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Pelarian Pembunuh Pemred di Pangkalpinang Sirna: Jejak Hasan Terlacak saat Balik Arah dari Palembang
Baca juga: Kekayaan Bakhtiar, Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030, Hartanya Rp1,8 M
Ia menambahkan, pihaknya sedang merampungkan keterangan dari terduga pelaku.
"Ini menjadi atensi dari Bapak Kapolres agar berkasnya dipercepat dan segera disidangkan," tegasnya.
Insiden ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan dan keamanan bagi para tahanan, terutama perempuan, di dalam lingkungan kepolisian.
Hal ini juga menjadi ujian bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Rudapaksa Wanita saat Melapor
Sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri kembali terkuak dengan kasus dugaan rudapaksa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Ya, peristiwa itu dilakukan seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda PS.
Ironisnya, tindakan bejat ini terjadi di dalam kantor polisi, tempat seharusnya korban mencari perlindungan dan keadilan.