Berita Kota Jambi

Pelaku Rudapaksa Anak 15 Tahun di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa

Polresta Jambi melimpahkan satu orang lagi tersangka baru kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual anak 15 tahun di Kecamatan Jelutung

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
istimewa
ILUSTRASI - Polresta Jambi melimpahkan satu orang lagi tersangka baru kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual anak 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi melimpahkan satu orang lagi tersangka baru kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual anak 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Setelah berhasil menyeret dua tersangka RK (17) dan LT (16) ke meja hijau. Dalam perkembangannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kembali melimpahkan satu orang tersangka berinisial RD (17).

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy membenarkan adanya pelimpahan RD tersangka baru kasus pemerkosaan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: TERUNGKAP Aksi Sadis KKB Papua Milenial, Satgas Cartenz: Serang Pemuka Agama Hingga Rudapaksa Guru

“Iya benar,” kata Deddy, Rabu (6/8/2025).

Menurut informasi yang didapat, RD pelaku baru ini menyerahkan diri secara mandiri ke polisi. Setelah awal pemeriksaan sempat membantah keterlibatannya dalam kasus itu.

Dalam rangkaian penyelidikan dan bukti-bukti yang didapat penyidik, pelaku RD ini akhirnya mengakui perbuatannya dan ditahan penyidik.

RD disebut turut serta bersama tujuh pelaku lain yang sebagian masih dicari polisi melancarkan aksi bejat kepada korban.

Rekannya RK (17) dan LT (16) telah terlebih dulu diamankan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Baca juga: Kronologi Dugaan Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Kota Jambi, Korban Mengaku Disekap 2 Hari

Kasus tersebut mencuat setelah korban warga Talang Duku diselamatkan warga usai disekap oleh sekelompok remaja di salah satu rumah di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan pelaku bersama rekannya membawa korban yang dikenalnya melalui media sosial.

Selama dua hari disekap, korban mengaku hanya diberi makan mie instan hingga akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian ke warga sekitar.

Setelah rangkaian proses, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved