Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga kuat merudapaksa wanita yang justru datang untuk melapor sebagai korban pemerkosaan.
Baca juga: TERUNGKAP Aksi Sadis KKB Papua Milenial, Satgas Cartenz: Serang Pemuka Agama Hingga Rudapaksa Guru
Baca juga: PDIP akan Terus Bersuara Lantang di Pemerintahan Prabowo, Puan: Jika Program Tak untuk Rakyat
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial MML memberanikan diri bersuara.
Pengakuannya viral di media sosial Facebook pada Kamis, 5 Juni 2025.
Unggahan tersebut segera menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik.
Menyikapi insiden memalukan ini, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh masyarakat.
Dia menegaskan Aipda PS kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 9 Juni 2025, untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ujar AKBP Harianto.
Aipda PS juga terancam hukuman berat.
Selain dihadapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, ia juga akan diajukan ke ranah pidana umum.
"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang mencoreng citra institusi.
Kapolres Harianto menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Modus Licik Oknum Polisi
Korban, yang diketahui berinisial MML (25), datang ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Juni 2025 dengan harapan mendapatkan penanganan atas kasus pemerkosaan yang menimpanya sehari sebelumnya di Desa Mandungo.
Baca juga: 5 Pasal Disiapkan Jerat 20 Senior Prada Lucky Namo, Tersangka Penganiayaan
Alih-alih mendapatkan pertolongan, MML malah menjadi korban pelecehan seksual oleh Aipda PS.
Kejadian bermula ketika Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan melakukan pemeriksaan.
Padahal, Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang berkompeten menangani kasus serupa—unit tersebut hanya ada di tingkat Polres Sumba Barat Daya.