Kasus Korupsi

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Kerugian negara tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus itu. Dugaan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024 lalu.

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Kerugian negara tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus itu.

Dugaan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024 lalu.

Adapun kerugian negara yang berada di angka Rp1 triliun tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.. 

"Dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Selain itu, ia mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka.

"Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," jelasnya.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025), pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu tahun 2024 seharusnya diterapkan sesuai undang-undang. 

Baca juga: 3 Orang Dicegat KPK ke Luar Negeri di Kasus  Korupsi Kuota Haji, Ada Eks Menag Yaqut Cholil

Baca juga: Dafar Lengkap Nama Calon Paskibaraka Nasional di HUT RI ke-80 dari 38 Provinsi, Siapa dari Jambi?

Baca juga: Pelarian Pembunuh Pemred di Pangkalpinang Sirna: Jejak Hasan Terlacak saat Balik Arah dari Palembang

Asep menyinggung Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kuota haji. 

Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. 

"Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," paparnya.

Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. 

"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," tuturnya.

3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Lepas 88 Kontingen Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional

Selain Yaqut Cholil, ada dua orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).  

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," terang Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo membeberkan alasan dibalik larangan bepergian ke luar negeri tersebut.

Dia mengatakan, KPK menetapkan itu karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. 

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK. 

Asep menyebut KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Motif Tukang Kebun Habisi Nyawa Pemred di Babel Terungkap, Pelaku Ditangkap di Palembang

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Siang Ini, BMKG: Waspada di Batanghari Tanjabtim Tanjabbar

Baca juga: Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun

Baca juga: Sukses Tangani Karhutla di Jambi, Bachyuni Paparkan Metode Kolaborasi Multihelix di PKN II Palembang

Berita Terkini