TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (5/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Deni Firdaus, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoyok Satrio dan Haryono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
JPU menilai keduanya terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.
“Terdakwa Dedi Susanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Yoyok Satrio dalam sidang.
Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin juga dituntut dengan pasal serupa dan dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.
Dalam uraian tuntutan, JPU mengungkap bahwa Dedi Susanto dan Mafi Abidin terbukti menjual narkotika melalui sejumlah lapak atau basecamp. Uang hasil transaksi dikumpulkan oleh Mafi, kemudian disetorkan ke empat rekening bank atas nama Dedi Susanto.
“Sebagian dana tersebut juga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset,” ujar JPU.
JPU menyatakan bahwa tuntutan disusun berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan aktif kedua terdakwa dalam skema pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Jumat (8/8/2025).
Baca juga: UPDATE Kasus Beras Oplosan: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Presdir
Baca juga: Ratusan Warga Desa Jambu Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Tuntut Kades Dicopot