TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.
Secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Usai persidangan Kasi Penkhum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir dahulu atas putusan hakim.
"Ya kita pikir-pikir dulu," ujarnya.
Baca juga: Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Baca juga: MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan