TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 25 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganan overkapasitas serta pemberantasan jaringan narkoba di dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jambi, Hidayat, mengatakan dari 25 narapidana tersebut, 21 di antaranya merupakan kasus narkotika dan 4 lainnya kasus pembunuhan.
“Pemindahan ini sesuai arahan Pak Dirjen PAS. Tujuannya agar kondisi lapas dan rutan di wilayah Jambi tetap kondusif, aman, dan terkendali,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kritis Akibat Ditikam Ayah Kekasih, Pemuda di Palembang Alami 5 Luka Tusuk, Pelaku Masuk DPO
Ia menegaskan, narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang masuk kategori berisiko tinggi.
Beberapa di antaranya diketahui pernah melakukan pelanggaran di dalam lapas, sementara sebagian lain diduga masih memiliki indikasi keterlibatan dengan jaringan tindak pidana, termasuk narkoba.
“Perintahnya jelas, yang berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran, itulah yang kita pindahkan. Ini juga sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak kembali terlibat kejahatan di dalam,” tegas Hidayat.
Menurutnya, pusat koordinasi pemindahan dilakukan dari Lapas Jambi.
Namun, narapidana yang dipindahkan sebelumnya berasal dari beberapa lapas dan rutan lain di wilayah Jambi.
Dengan langkah ini, Ditjenpas berharap pengelolaan lapas di Jambi bisa lebih terkendali, sementara para napi berisiko tinggi ditempatkan di Nusakambangan yang memiliki pengawasan lebih ketat.
Baca juga: Meski Curah Hujan Mulai Meningkat, BPBD Batang Hari Perpanjang Status Siaga Karhutla