TRIBUNJAMBI.COM - Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK jika 3 bulan tak memiliki transaksi.
Diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.
Yakni rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Rekening nganggur 3 bulan hingga 12 bulan masuk dalam kriteria rekening bank diblokir PPATK.
Dilansir dari akun resmi Instagram PPATK, @ppatk_indonesia, jenis rekening dormant tersebut dapat berupa:
1. Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
2. Rekening giro
3. Rekening rupiah/valas.
Baca juga: Kisah Orang Rimba di Merangin Jambi Lepas dari Tuberkulosis, Seri III
Baca juga: Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita di Teratai, Diakui sebagai Stafnya
Lantas apakah uang di rekening yang diblokir akan hilang?
Menjawab keresahan ini, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap terjamin keamanannya.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Mengapa rekening dormant diblokir?
PPATK menjelaskan, kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak kriminal seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
Banyak rekening pasif yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas PPATK.
Baca juga: Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan
Apa itu rekening dormant?