Kriteria Rekening yang Akan Diblokir PPATK, Termasuk 3 Bulan Tanpa Transaksi

Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK jika 3 bulan tak memiliki transaksi. Rekening nganggur 3 bulan hingga 12 bulan masuk

|
Editor: Suci Rahayu PK
Linkedin.com
Ilustrasi mesin ATM 

Rekening dormant adalah rekening milik nasabah, baik tabungan, giro, maupun rekening valuta asing, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan berbeda soal jangka waktu dormansi. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai batasan.

Beberapa indikator rekening dormant antara lain:

- Tidak ada transaksi debit atau kredit

- Tidak ada transfer masuk atau keluar

- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller.

Jika tidak ada aktivitas dalam periode tersebut, rekening akan otomatis masuk kategori dormant. 

Jika kemudian terdeteksi mencurigakan, rekening bisa diawasi atau bahkan diblokir sementara.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Hari Libur Kalender 2025, Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama

Baca juga: Jambi Diapresiasi Komitmennya Atasi Karhutla, Menteri LH Sebut Ini Belum Dimiliki Semua Provinsi

Baca juga: Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved