Berita Jambi

Pejabat BKD Jambi Dipolisikan, Imbas 13 ASN Dicopot dari Jabatannya dengan Surat Resign Palsu

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pejabat nonjob

Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.

Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut. 

"Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja," tutup Afriansyah.

 Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).

Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Di Pabrik Naik, Harga Sawit di Jambi Rp3.442 per Kg, Di Petani Berapa?

Baca juga: Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha

Baca juga: Kebakaran di Gambut Jaya Muaro Jambi Belum Padam

Berita Terkini