Advertorial
Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha
Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha jasa hiburan,
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha jasa hiburan, dan salon yang ada di Kabupaten Merangin, Minggu (27/07).
Pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Merangin dengan para pelaku usaha jasa hiburan malam itu bertujuan untuk menertibkan tempat dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa hiburan, tempat karaoke, salon, dan panti pijat yang terdapat di wilayah Kabupaten Merangin.
Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Merangin H M Syukur, Wakil Bupati Merangin H Abdul Khafidh, Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kasat Pol PP Merangin M Sayuti, Kadis Parpora Merangin Sukoso, Kepala BPPRD Merangin Siti Aminah, Kadis DPMPTSP-TK Merangin Ibrahim.

Perwakilan Forkopimda Merangin, Ketua MUI Merangin H Dr Musa, Ketua Dewan Masjid Merangin H Arfandi, Ketua NU Merangin Hadrami, Ketua Muhammadiyah Merangin Saniman, Ketua Lembaga Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala OPD, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan para pelaku usaha jasa hiburan dan salon yang ada di Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya Bupati Merangin H M Syukur menyampaikan pada hari ini pihaknya mengundang para pelaku-pelaku usaha jasa hiburan yang ada di Kabupaten Merangin
"Hari ini saya mengundang para pelaku-pelaku usaha jasa hiburan yang terdiri dari, tempat karaoke, salon, dan panti pijat yang ada di Kabupaten Merangin, tidak ada yang salah dari tempat usaha hiburan yang ada, yang salah ketika tempat hiburan itu menjadi berubah fungsinya," kata H M Syukur.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37 : Informasi di Teks Berita
Baca juga: Angka Garis Kemiskinan di Jambi Meningkat, Beras dan Rokok Kretek Sumbang Kontribusi Tertinggi

"Di Kabupaten Merangin ada namanya adat, ada adat dan nilai-nilai yang wajib dipatuhi, jadi selama usaha hiburan selaras dengan aturan pemerintah dan adat, dan tempat hiburan itu tidak berubah fungsinya, tidak apa-apa silahkan lakukan aktivitas usaha tersebut," jelas H M Syukur.
"Saya secara tegas mengatakan kepada kadis DPMPTSP-TK Merangin, bagi pelaku-pelaku usaha yang tidak hadir dalam acara hari ini, untuk segera melakukan membekukan izin usahanya, untuk Kadis Parpora Merangin untuk segera melalukan penilaian kesesuaian lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang dilaksanakan secara berkala dan laporkan dengan saya sesegera mungkin, kepada Kepala BPPRD Merangin, untuk melakukan cross cek, terhadap kewajiban pelaku usaha, yang taat membayar pajak dan retribusinya, pajak hiburan itu cukup besar, sebesar 40 persen, kemudian saya ingatkan juga kepada camat dan lurah, untuk melaporkan jika ada usaha hiburan yang baru dibuka di wilayahnya masing-masing, laporkan kepada Sat Pol PP Merangin, kalau bapak ibu Camat atau Lurah takut, silahkan buat surat pengunduran diri, banyak orang yang ingin jadi camat dan lurah, kalau kita merasa berat dengan beban dan amanah tersebut," tegas H M Syukur.

Saat ditemui setelah kegiatan kesepakatan izin usaha antara Pemkab Merangin dengan para pelaku usaha Bupati Syukur mengajak kepada para pelaku usaha hiburan di Kabupaten Merangin untuk mengikuti aturan-aturan yang ada, sesuai dengan aturan adat dan budaya yang berlaku di Kabupaten Merangin.
Ada 4 poin penting yang disampaikan Bupati Merangin H M Syukur, pada kegiatan Coffe Morning dan silaturahmi dengan para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin, terbagi dalam empat kategori hiburan pula.
Pertama, jelas bupati pada acara yang dihadiri 92 orang pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin itu, kategori hiburan Karaoke, Rumah Pijat, Salon dan Kedai Makanan serta Minuman.
‘’Jadi empat point ‘harga mati’ itu, jangan menjual Alkohol, jangan menjual Narkoba, jangan jual beli manusia baik perempuan maupun laki-laki dan taat pada peraturan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Merangin yang berlaku,’’ jelas H M Syukur.
Dengan mentaati empat poin itu, Bupati Merangin yakin para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin akan merasa nyaman dan tentram dalam menjalankan bisnisnya di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
‘’Tolong kita saling menghargai dengan mematuhi empat poin tersebut, tapi bila ada yang tidak berkomitmen tanpa razia kami akan langsung mengeksekusi membongkar tepat usaha jasa hiburan tersebut,’’terang Bupati Merangin.
Terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin Ibrahim, melaporkan kepada bupati dari 22 orang pelaku usaha Kareoke yang hadir 14 orang, dari 15 orang pelaku Rumah Pijat yang hadir empat orang.