Advertorial

Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha

Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha jasa hiburan,

|
Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha 

Selain itu dari 55 orang pelaku usaha Salon yang hadir 15 orang, dari 11 orang pelaku usaha Kedai Minuman dan Makanan yang hadir ‘’Ada sebanyak 140 undangan yang kita sebar, ternyata yang hadir hanya 92 orang pelaku usaha jasa hiburan,’’ungkap Ibrahim.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha jasa hiburan, dan salon yang ada di Kabupaten Merangin, Minggu (27/07).
Penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha jasa hiburan, dan salon yang ada di Kabupaten Merangin, Minggu (27/07). (Pemkab Merangin)

Menyikapi hal tersebut, Bupati Merangin langsung menginstruksikan Ibrahim untuk segera mencabut izin usaha jasa hiburan yang baik pimpinan maupun utusannya tidak hadir tersebut. 

‘’Saya sangat menghargai siapa saja, tapi ini kita tidak dihargai,’’ tegas H M Syukur.

Sesuai Perda nomor 09 tahun 2013 tentang penertiban operasional tempat usaha jasa hiburan terang bupati, pembatasan jam operasional sampai pukul 01.00 WIB. Bila lebih dari jam itu ada yang masih buka, izin usaha jasa hiburan tersebut akan dicabut.

Pada silaturahmi dan coffe morning dengan pelaku usaha jasa hiburan tersebut, Plt Kasat Pol PP Merangin M Sayuti, melaporkan kepada bupati terkait keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin, di Jalur dua depan Kodim 0420/Sarko.

‘’Kondisi di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko itu, bila pagi hari hingga Magrib berjalan normal, mereka menjual rokok, minuman ringan dan aneka makanan. Tapi kalau sudah habis Magrib, lokasi itu berubah 100 persen,’’ jelas M Sayuti.

M Sayuti menerangkan, pelaku usaha jasa hiburan di jalan jalur dua depan Kodim 0420/Sarko itu, sudah memenuhi syarat untuk digusur. Ada sebanyak 11 orang pelaku usaha jasa hiburan di kasawan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko.

Atas dasar kemanusiaan, bupati tidak langsung mengintruksikan Plt Kasat Pol PP Merangin untuk langsung menggusurnya, tapi diberi kesempatan beraktivitas sampai pukul 21.00 Wib. Tapi jika kebijakan itu dilanggar, tidak perlu peringatan lagi akan langsung digusur.  (Adv Kominfo Merangin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved