TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Imbas dugaan pencopotan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi, sejumlah pejabat di Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dilaporkan ke polisi.
Laporan ini terkait surat pengunduran diri palsu.
Diketahui 13 ASN di Pemprov Jambi dicipot dari jabatannya.
Pengakuannya, pencopotan dari jabatan ini didasarkan pada surat pengunduran diri yang diakui 13 pejabt itu tidak mereka buat.
Delapan dari 13 pejabat yang dicopot dari jabatannya akan melaporkan satu hingga dua nama di BKD terkait dugaan pemaksuan surat pengunduran diri.
Afriansyah, kuasa hukum dari 8 pejabat yang dinonjobkan itu menyebutkan laporan akan dibuat dalam wkatu dekat.
Sementara terkiat orang yang akan dilaporkan, Apriansyah menyebut jika Gubernur Jambi juga akan memeriksa melalui Inspetorat.
"Kita minta dilakukan pemeriksaan secara terbuka. siapa yang diperiksa hingga sanksi yang akan diberikan pada pejabat di BKD," katanya,
Kata dia, sejumlah pejabat yang saat ini nonjob sudah dihubungi sejumlah oknum yang meminta laporan polisi dicabut.
Baca juga: Kebakaran di Gambut Jaya Muaro Jambi Belum Padam
Baca juga: Di Pabrik Naik, Harga Sawit di Jambi Rp3.442 per Kg, Di Petani Berapa?
Viral di Jambi
Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.
Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi Al Haris melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.
Resufle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.
Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri itu, 8 diantaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.
Kini ke 13 mantan pejabat itu jadi staf biasa alias nonjob.
Dugaan pemalsuan dokumen ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.
Ini seperti diungkapkan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.
"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).
Kata Afriansyah, awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian dari jabatan secara sepihak ini.
Namun mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.
"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya.
Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya.
Padahal, kedua orangtua Syafrial telah meninggal dunia. Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.
"Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar," tegas Afriansyah.
Baca juga: Polisi Ditangkap Polisi usai Curi Emas Senilai Rp330 Juta karena Terlilit Utang Judol
Baca juga: Kata Mulyono soal Nama Kecil Jokowi yang Hadiri Reuni UGM: ya, itu bukan Urusan Saya
Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.
"Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani," jelasnya.
Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.
"Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan," ungkap Afriansyah.
Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.
Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut.
"Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja," tutup Afriansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).
Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Di Pabrik Naik, Harga Sawit di Jambi Rp3.442 per Kg, Di Petani Berapa?
Baca juga: Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha
Baca juga: Kebakaran di Gambut Jaya Muaro Jambi Belum Padam