TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Imbas dugaan pencopotan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi, sejumlah pejabat di Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dilaporkan ke polisi.
Laporan ini terkait surat pengunduran diri palsu.
Diketahui 13 ASN di Pemprov Jambi dicipot dari jabatannya.
Pengakuannya, pencopotan dari jabatan ini didasarkan pada surat pengunduran diri yang diakui 13 pejabt itu tidak mereka buat.
Delapan dari 13 pejabat yang dicopot dari jabatannya akan melaporkan satu hingga dua nama di BKD terkait dugaan pemaksuan surat pengunduran diri.
Afriansyah, kuasa hukum dari 8 pejabat yang dinonjobkan itu menyebutkan laporan akan dibuat dalam wkatu dekat.
Sementara terkiat orang yang akan dilaporkan, Apriansyah menyebut jika Gubernur Jambi juga akan memeriksa melalui Inspetorat.
"Kita minta dilakukan pemeriksaan secara terbuka. siapa yang diperiksa hingga sanksi yang akan diberikan pada pejabat di BKD," katanya,
Kata dia, sejumlah pejabat yang saat ini nonjob sudah dihubungi sejumlah oknum yang meminta laporan polisi dicabut.
Baca juga: Kebakaran di Gambut Jaya Muaro Jambi Belum Padam
Baca juga: Di Pabrik Naik, Harga Sawit di Jambi Rp3.442 per Kg, Di Petani Berapa?
Viral di Jambi
Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.
Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi Al Haris melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.
Resufle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.
Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri itu, 8 diantaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.
Kini ke 13 mantan pejabat itu jadi staf biasa alias nonjob.