TRIBUNJAMBI.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kini menuntut pemulihan nama baiknya secara penuh.
Keinginan ini disampaikan melalui kuasa hukum ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu, Rivai Kusumanegara.
Permintaan itu menyusul rampungnya perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya di meja hijau.
Ini menjadi tanggapan tegas Jokowi setelah status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Misi Pemulihan Nama Baik di Pengadilan
Rivai Kusumanegara menyatakan, "Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan".
Baginya, peningkatan status perkara ini adalah sinyal kuat adanya kebenaran di pihak Jokowi dan terindikasinya tindak pidana dari para penuding.
"Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambah Rivai.
Baca juga: KEYAKINAN Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Palsu, KKN dan Wisuda di Tahun Sama Mustahil!
Baca juga: KENANGAN Terakhir-Bantahan Istri Brigadir Nurhadi: Demi Allah, Tak Ada Rp400 Juta dari Kompol Yogi!
Baca juga: KKB PAPUA Kalah di Medan Tempur Melawan TNI-Polri, Goliath Tabuni Minta Damai dan Ajukan Negosiasi
Dia menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mendapatkan kejelasan dan pemulihan reputasi kliennya.
Perkembangan Penyelidikan dan Dugaan Pidana
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Proses ini menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini menangani total enam laporan polisi terkait polemik ijazah ini.
Laporan utama datang langsung dari Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, ada lima laporan polisi lainnya yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari berbagai polres.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi di Villa Curup: Berujung Dinonaktifkan!
Objek perkara dalam lima laporan ini adalah penghasutan.