TRIBUNJAMBI.COM – Misteri seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi tampaknya mulai menemui titik terang. Setelah berlangsungnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025).
Kubu Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, mengungkap dua kesimpulan penting yang menguatkan posisi kliennya.
Awalnya mereka menilai gelar perkara khusus tersebut tidak memiliki urgensi dan hanya sebagai upaya mengulur-ulur waktu dari pihak pelapor.
Rivai kini menyatakan ada dua poin krusial yang terungkap.
"Memang pada awalnya kenapa kami juga melihat belum ada urgensi untuk gelar perkara khusus karena kami melihat ini hanya cara daripada teman-teman pelapor untuk mengulur-ulur," ucap Rivai Kusumanegara, Kamis (10/7/2025).
Menurut Rivai, kesimpulan pertama adalah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam menangani kasus penyelidikan ijazah Jokowi.
Ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang telah berjalan dinilai sudah sesuai prosedur.
Kesimpulan kedua yang tak kalah penting adalah tidak adanya bukti baru yang ditunjukkan oleh pihak pelapor (Roy Suryo cs) yang bisa mementahkan atau membuka kembali penyelidikan.
Baca juga: KELABAKAN Kubu Dr. Tifa Cs Hadapi Kubu Jokowi, Minta Laporan Naik ke Penyidikan: Ada Apa?
Baca juga: KOMPAK 100 Ulama Muslim Sebut Donald Trump dan Netanyahu Musuh Tuhan, Nyatakan Iran Pemenang!
Baca juga: VIDEO Adegan Andini Permata 2 Menit Ramai Dicari di TikTok hingga Telegram, Ada Adiknya di Kamar
Ini memperkuat dugaan awal kubu Jokowi bahwa gelar perkara khusus hanya akan mengulang argumen lama tanpa substansi baru.
Ahli Forensik Digital: Uji Ijazah Analog Tak Bisa Secara Digital
Rivai juga menyinggung kehadiran tiga ahli dari pihak pelapor dalam gelar perkara khusus, yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiganya, kata Rivai, memaparkan hasil kajian digital mereka mengenai ijazah Jokowi.
Namun, kubu Jokowi tidak tinggal diam. Mereka menghadirkan ahli dari Asosiasi Digital Forensik Indonesia.
Ahli ini, menurut Rivai, menjelaskan prinsip dasar yang membantah klaim pihak Roy Suryo cs: barang analog tidak bisa diuji secara digital.
"Yang menjelaskan bahwa barang analog tidak bisa diuji secara digital ya. Barang fisik tidak mungkin diuji secara fotografi," jelas Rivai.
Ia memberikan analogi sederhana: "Sebagai contoh begini, kalau kita ada uang palsu ya mengujinya adalah yang kita cek uang palsunya, fisiknya langsung, kertasnya, benang pengamannya. Bukan uang palsu difoto lalu foto ini dikaji ke sana ke sini."