Dengan tegas, Rivai menyimpulkan, "Jadi boleh dibilang dan ini dijelaskan oleh pakarnya, apa yang selama ditayangkan oleh mereka (Roy Suryo cs) ini sesat, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan mereka dan beliau ini mewakili asosiasi digital forensik Indonesia. Jadi tidak main-main yang kami ajukan itu."
"Case Closed," Kata Kuasa Hukum Lain Jokowi
Senada dengan Rivai, kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, juga mengklaim penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu oleh Bareskrim sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jadi gelar perkara sudah selesai, dan mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dari bareskrim polri itu sudah sesuai dengan sop seharusnya. Jadi case closed, kita tidak melihat lagi chance," kata Yakup setelah mengikuti gelar perkara khusus, Rabu.
Menurut Yakup, kubu Roy Suryo dan kawan-kawan gagal membuktikan bahwa ijazah kliennya memang palsu seperti yang selama ini dituduhkan.
"Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim," ucapnya.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Judi Online Kominfo: Terdakwa Utama Ternyata Pengurus Projo!
Yakup menegaskan, "Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru. Ini ada bukti baru loh kalau ada dugaan ijazah Palsu jokowi sehingga mereka harus berhenti. Nah ini yang paling penting di situ."
Kompolnas Wanti-wanti Bareskrim
Pada Rabu kemarin, Kompolnas turut menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam lantas mewanti-wanti penyidik Bareskrim Polri agar tak berlama-lama dalam mengumumkan hasil dari gelar perkara khusus tersebut.
"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. karena satu prosesnya sudah baik ini prosesnya sudah baik," ucap Anam kepada wartawan, Rabu.
Menurut Anam, proses gelar perkara yang mengundang pihak pelapor, terlapor, ahli, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman ini sudah cukup komplit dengan sejumlah pandangan-pandangan yang komprehensif.
"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," tuturnya.
Anam mengatakan pihak UGM juga sudah membeberkan semua tudingan yang dilontarkan dari pelapor mulai dari font, foto, logo dan lain-lain.
"Jadi ada beberapa pembanding ya, ada tiga pembanding, tiga pembanding, tapi sebenarnya banyak tapi yang diambil tiga karena memang aturannya begitu."
"Nah, itu yang dicek pembandingnya tidak hanya soal ijazah tapi soal semua berkasnya. Jadi ada kurang lebih 19 sampai 20 item pembanding di situ. Sehingga kita bisa tahu ini, betul enggak," ucapnya.