TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,011 M.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Data yang berhasil dihimpun tercatat ada puluhan saksi telah diperiksa oleh Kejari Tebo.
Baca juga: Daftar 5 PT di Jambi yang Kebunnya Disita Karena Masuk Hutan di Tebo
Kajari bilang, mantan PJ Bupati Tebo 2022-2024, Aspan sudah dipanggil dua kali untuk diminta keterangan, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejari Tebo.
"Tidak hadir dua kali," Kata Kejari Tebo Ridwan Ismawanta, Selasa (8/7/2025).
Kata Kajari, panggilan ketiga jika Aspan tidak hadir, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan ke Kejari Tebo.
"Panggilan ketiga dan upaya paksa," ungkapnya.
Namun Kajari Tebo tidak merincikan siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Masuk Kawasan Hutan, 13.890 Ha Kebun Sawit Milik 5 PT di Tebo Jambi Disita Satgas PKH
Ditanyakan apakah ada tersangka baru, Ridwan Ismawanta menyebutkan pihaknya masih melengkapi.
"Nantilah kita masih penegembangan," ungkapnya.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti alasan Aspan tak menghadiri panggilan Kejari Tebo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo menetapkan Nurhasanah, Edi Sopian, dua ASN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo dan Solihin yang merupakan pihak ketiga.
Dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi konsultan pengawas.
Kemudian Dhiya Ulhaq Saputra, direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.
Baca juga: POTRET Keindahan Jalan Licin di Suka Maju Tebo Jambi Viral, Satire ke Pemerintah: Eh Eh Jatuh Kan
Kemudian Harmunis kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, terakhir Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.