Berita Tebo

Daftar 5 PT di Jambi yang Kebunnya Disita Karena Masuk Hutan di Tebo

13.890 hektare (Ha) lahan kelapa sawit dan lahan non tanaman kehutanan yang ditanami sawit milik 5 perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi disita.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PERKEBUNAN - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) Kejaksaan Negeri Tebo menyita 13.890 hektare (ha) lahan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 13.890 hektare (Ha) lahan kelapa sawit dan lahan non tanaman kehutanan yang ditanami sawit milik 5 perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi disita.

Penyitaan ini dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK).

13.890 Ha ini disita dari 5 perusahaan.

"Benar, temuan kita ada penyalahgunaan kawasan hutan yang ditanami sawit. Sebanyak 13 ribu hektar itu ditanami sawit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, dikutip dari Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2025).

Total ada 5 titik yang ditertibkan Satgas PKH dan diberi tanda papan pemberitahuan.

 Pertama, lahan di PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 2.012 ha. 

Lalu, lahan di PT Lestari Alam Jaya Desa Semabu, Kecamatan Sumay, seluas 6.596 ha.

Baca juga: Masuk Kawasan Hutan, 13.890 Ha Kebun Sawit Milik 5 PT di Tebo Jambi Disita Satgas PKH

Baca juga: 4 Bulan di Kemendagri, Mantan Wakapolda Jambi Irjen Pol Edi Mardianto Naik Pangkat

Selanjutnya, lahan di PT Tebo Multi Agro Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, seluas 850 ha. 

Kemudian, lahan di PT Wamukti Wisesa Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 826 ha.

Terakhir 3.606 ha lahan di PT Limbah Kayu Utama (LKU) yang berada di Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, dan Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir.

Dari lahan PT LKU petugas menyita lahan non-tanaman kehutanan yang ditanami sawit.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, penertiban dilakukan selama 2 hari, yakni Sabtu-Minggu (5-6/7/2025) di 5 lokasi itu.

Setelah disita, ribuan hektar lahan akan dserahkan ke negara dan dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

Operasi penertiban ini melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk dari TNI, untuk memastikan penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google New

Baca juga: Masuk Kawasan Hutan, 13.890 Ha Kebun Sawit Milik 5 PT di Tebo Jambi Disita Satgas PKH

Baca juga: KEBERATAN Penuding Ijazah Palsu Jokowi Beri Klarifikasi: Tak Punya Legal Standing, Lex Specialis

Baca juga: 4 Bulan di Kemendagri, Mantan Wakapolda Jambi Irjen Pol Edi Mardianto Naik Pangkat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved