Berita Tebo

Masuk Kawasan Hutan, 13.890 Ha Kebun Sawit Milik 5 PT di Tebo Jambi Disita Satgas PKH

Rincian 13.890 hektare (ha) lahan kelapa sawit  dan kayu yang masuk kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PERKEBUNAN - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) Kejaksaan Negeri Tebo menyita 13.890 hektare (ha) lahan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rincian 13.890 hektare (ha) lahan kelapa sawit  dan kayu yang masuk kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

13.890 Ha ini disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) dari 5 perusahaan.

Total ada 5 titik yang ditertibkan Satgas PKH dan diberi tanda papan pemberitahuan.

 Pertama, lahan di PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 2.012 ha. 

Lalu, lahan di PT Lestari Alam Jaya Desa Semabu, Kecamatan Sumay, seluas 6.596 ha.

Selanjutnya, lahan di PT Tebo Multi Agro Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, seluas 850 ha. 

Baca juga: 4 Bulan di Kemendagri, Mantan Wakapolda Jambi Irjen Pol Edi Mardianto Naik Pangkat

Baca juga: Belum 2 Bulan Jadi Bupati Bungo, Dedy Putra Pecat Rio Pedukun

Kemudian, lahan di PT Wamukti Wisesa Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 826 ha.

Terakhir 3.606 ha lahan di PT Limbah Kayu Utama (LKU) yang berada di Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, dan Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, penertiban dilakukan selama 2 hari, yakni Sabtu-Minggu (5-6/7/2025) di 5 lokasi itu.

Setelah disita, ribuan hektar lahan akan dserahkan ke negara dan dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KEBERATAN Penuding Ijazah Palsu Jokowi Beri Klarifikasi: Tak Punya Legal Standing, Lex Specialis

Baca juga: 4 Bulan di Kemendagri, Mantan Wakapolda Jambi Irjen Pol Edi Mardianto Naik Pangkat

Baca juga: Belum 2 Bulan Jadi Bupati Bungo, Dedy Putra Pecat Rio Pedukun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved