Berita Tebo

Pengembangan Dugaan Markup Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Aspan Tak Penuhi Panggilan Kejari

Penulis: Sopianto
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,011 M.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini