Berita Batanghari

Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak

Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI topi SMP. Eks guru Pramuka di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rudy Kurniawan divonis 18 tahun karena pelecehan seksual terhadap 9 anak. Hakim juga menghukum agar nama pelaku dipampang di papan-papan pengumuman.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan agar nama Rudy Kurniawan, guru ekstrakulikuler Pramuka di Batanghari dipampang di papan-papan pengumuman, di kabupaten, sebagai pengingat agar waspada tindak kekerasan seksual terhadap anak.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mantan pembina Pramuka di Kabupaten Batanghari, mendapat vonis 18 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual 9 siswi SMP di Kabupaten Batanghari.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batanghari menyatakan laki-laki bernama Rudy Kurniawan (43) terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan asusila terhadap anak. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Evalina Barbara Meliala ketua majelis hakim bersama hakim anggota Tri Yuanita Indriani dan Dara Puspita. 

Selain pidana penjara 18 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan. Demikian bunyi putusan nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn.

Menurut hakim, terdakwa Rudy Kurniawan bersalah. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Rudy Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau pencabulan terhadap sembilan anak yang berstatus pelajar, selama kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada November 2024.

Selain pidana penjara dan denda, RK mendapat pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama satu bulan," lanjut Majelis Hakim.

Nama Terdakwa Dipasang di Pengumuman

Hakim mengatakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual serupa terhadap anak.

Pengumuman identitas terdakwa RK sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di berbagai lokasi strategis dan laman resmi, penting mengingat yang bersangkutan telah lama aktif sebagai pelatih Pramuka.

Aturan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

"Pengumuman ini langkah preventif mempersempit ruang gerak mengulangi kembali aksinya di kegiatan Pramuka.

Memberikan informasi kepada sekolah setempat dalam merekrut pelatih Pramuka di daerah Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Batang Hari," ujar hakim.

Halaman
123

Berita Terkini