Berita Batanghari

Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak

Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI topi SMP. Eks guru Pramuka di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rudy Kurniawan divonis 18 tahun karena pelecehan seksual terhadap 9 anak. Hakim juga menghukum agar nama pelaku dipampang di papan-papan pengumuman.

"Langkah ini juga untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku maupun calon pelaku

Melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Serta meningkatkan kesadaran publik untuk turut mengawasi dan mencegah terulangnya perbuatan serupa, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami para korban".

Kronologi Kasus

Sebelumnya, kasus pembina Pramuka di Batanghari melakukan tindak asusila terhadap sembilan siswi terjadi di sebuah SMP (sekolah menengah pertama).

Tindakan pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda bahwa, mengatakan Rudy Kurniawan (43) merupakan warga Muara Tembesi, Batanghari.

Rudy Kurniawan melakukan aksi bejatnya di sebuah SMP di Kabupaten Batanghari pada November 2024 lalu.

Rudy Kurniawan ditangkap Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari, di rumahnya pada 20 Januari 2025 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara  LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.

Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi. 

Modus Setor Hafalan

Penelusuran Tribun Jambi, guru ekstrakulikuler berusia 43 tahun itu melakukan aksinya pada 29 November 2024.

Sore hari, sekira pukul 15.00 WIB, Rudy Kurniawan mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.

Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.

Halaman
123

Berita Terkini