Berita Batanghari

Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak

Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI topi SMP. Eks guru Pramuka di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rudy Kurniawan divonis 18 tahun karena pelecehan seksual terhadap 9 anak. Hakim juga menghukum agar nama pelaku dipampang di papan-papan pengumuman.

Di situlah Rudy Kurniawan melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.

Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari.

Total ada sembilan korban yang diketahui pihak kepolisian.

AKP Husni Abda mengatakan korban rata-rata anak yang berusia 12- 14 tahun. 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.

Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru Rudy Kurniawan melapor ke polisi.

Artikel ini juga sebagai pengingat bagi orang tua dan anak agar selalu waspada terharap tindak asusila di mana pun. (*)

Baca juga: Hati Prabowo Luluh Oleh Bidan Dona Lubis, Gendong Ransel Renang Seberangi Sungai di Pasaman

Baca juga: Viral Umi Cinta Minta Jemaahnya Bayar Rp1 Juta Jika Ingin Masuk Surga

Berita Terkini