TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI- Polres Kerinci menggelar razia di sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan malam pada Sabtu (7/6/2025).
Razia ini merupakan tindaklanjut keluhan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan.
25 personil gabungan Unit Reskrim dan Patko Shabara Polres Kerinci diterjunkan pada razia ini.
Lokasi pertama yang menjadi tujuan razia yakni tempat karaoke NX 46 Family di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.
Di lokasi ini, petugas tak menemukan barang terlarang atau minuman beralkohol.
Bergerak ke lokasi kedua yakni Karaoke Fanny. Disini ditemukan minuman keras jenis anggur dan soju.
Terkait temuan ini, pemilik tempat karaoke dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
Razia selesai digelar pukul 02.00 WIB dini hari. Tidak ditemukan gangguan selama operasi berlangsung.
Menurut pihak Polres Kerinci, razia merupakan respon atas keluhan masyarakat. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur PBD Klaim Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Tak Tutup Tambang Nikel di Raja Ampat
Baca juga: Besok Relokasi Pedagang Pasar Talang Banjar ke Pasar Angso Duo Jambi, Ada Gratis Sewa 6 Bulan
Baca juga: Siapa Jupri, Bos Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi yang Punya Ilmu Belut, Main Tunjuk