TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir soal putusan terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam perkara narkotika.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin Dominggus Silaban memvonis Ari Ambok dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejari Jambi Yoyot Satrio mengatakan keringan putusan tersebut karena terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).
Setelah diterima jadi JC, terdakwa disebut membongkar jaringan narkotika besar melibatkan Helen dan Diding yang saat ini juga menjalani proses persidangan secara terpisah di pengadilan dengan kasus serupa.
"Permintaan Terdakwa sebagai Justice Collaborator juga melalui Surat dan Kesaksian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jambi," katanya
Kata dia, dalam umar putusan majelis hakim menerima JC yang ajukan oleh terdakwa.
"Dalam amar putusan majelis hakim tadi, hakim menerima JC terdakwa," tegasnya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga: Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba di Jambi, Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Hunian Hotel di Kota Jambi, PHK Ancam Industri Perhotelan
Baca juga: HEBOH Keracunan Makan Bergizi Gratis, BGN Sebut Keterlambatan Distribusi