Berita Jambi

Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba di Jambi, Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Amb

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam kasus peredaran narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dominggus Silaban pada Selasa (6/5/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Dominggus saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu telah digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Helen dan Diding.

Untuk diketahui, Ari Ambok bersama Diding merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Helen, yang juga tengah menjalani proses persidangan dalam kasus serupa.

Dalam persidangan, Ari Ambok mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK bahkan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan, serta menyurati majelis hakim dan JPU agar mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Hunian Hotel di Kota Jambi, PHK Ancam Industri Perhotelan

Baca juga: HEBOH Keracunan Makan Bergizi Gratis, BGN Sebut Keterlambatan Distribusi

Baca juga: Bahagia Siti Dinikahi Adik Ipar dengan Mahar 100 Ribu Saja, Uang Dikembalikan untuk Bayar Utang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved