HEBOH Keracunan Makan Bergizi Gratis, BGN Sebut Keterlambatan Distribusi

Kasus keracunan   Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, hingga PALI, Sumatera Selatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
IST
Insiden keracunan masaal dialami sejumlah siswa MAN 1 Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (21/4/2025). Sejumlah siswa itu mengalami mual dan muntah diduga usai menyantap hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus keracunan   Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, hingga PALI, Sumatera Selatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (6/5/2025), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengakui adanya kelemahan dalam proses pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut, makanan yang disiapkan terlalu dini namun pengirimannya tidak tepat waktu menjadi penyebab utama keracunan.

"Masakan dimasak terlalu awal dan tidak segera dikirim. Akibatnya, makanan tidak lagi dalam kondisi layak saat dikonsumsi," ungkap Dadan.

Kelalaian dalam proses distribusi diperparah dengan pemilihan bahan baku yang kurang ketat.

Dadan mencontohkan kasus di PALI, di mana ikan yang digunakan telah melalui proses pembekuan dan pemanasan berulang kali sebelum akhirnya disajikan.

"Di PALI, ikan diterima hari Jumat dan masuk freezer. Saat dimasak hanya setengah matang, lalu dibekukan lagi, baru kemudian diolah. Meski hasil tes menunjukkan layak konsumsi, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya," jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan SOP dalam pengadaan dan penyajian makanan bergizi yang seharusnya menjadi program unggulan nasional.

Dadan menyatakan, pihaknya kini memperbaiki SOP dengan mewajibkan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) lebih selektif dalam memilih bahan makanan, terutama yang segar.

Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan waktu distribusi agar makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Makanan harus sampai maksimal 15 menit sebelum jam makan. Tidak boleh ada penundaan, dan makanan harus dikonsumsi dalam 15–30 menit setelah diterima," tegasnya.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: 64 Siswa di PALI Sumatera Selatan Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved