"Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Rifki adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Kombes Pol Artanto.
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pati, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kesal Kerap Dimarahi, Bocah SMP di Purwakarta Aniaya Kakeknya Dibantu Temannya yang 13 Tahun
Baca juga: Gaji Ketua RT di Kota Jambi Akan Naik dari Rp750 Ribu ke Kisaran Rp1,7 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
Baca juga: Info Cuaca Muaro Jambi Selasa 29 April 2025, BMKG: Hujan Merata di 10 Kecamatan