Peran Kopka Basar, Peltu Lubis, Bripda Kapri pada Sabung Ayam di Lampung, 3 Polisi Tewas Ditembak

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMBAKAN POLISI - Kolase potret Kopka Basyarsyah alias Kopka B, terduga pelaku penembakan 3 anggota polisi Polda Lampung di Way Kanan, Lampung. Kopka Basyarsyah resmi ditangkap oleh anggota PM TNI AD Selasa (18/3/2025).

TRIBUNJAMBI.COM- Peran 2 TNI dan satu polisi terkait penembakan saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang tewaskan 3 polisi.

Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan satu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda Kapri Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.

PELAKU PENEMBAKAN DAN JUDI - Tampang Peltu Lubis (kiri) dan Kopka Basarsyah (kanan) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam, sedangkan Kopka Basaryah tersangka pembunuhan dan kepemilikan senjata. (Kolase Tribunnews.com)

Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Sementara anggota Polda Sumsel  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Selain ketiganya, satu warga sipil berinisial Z juga jadi tersangka perjudian sabung ayam.

Baca juga: Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung

Baca juga: Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B

Lantas bagaimana peran 3 aparat itu?

Penggerebekan sabung ayam di way Kanan menewaskan 3 polisi, ketiganya yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Tersangka Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Penetapan K alias Kapri disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) siang.

Halaman
1234

Berita Terkini