TRIBUNJAMBI.COM- Peran 2 TNI dan satu polisi terkait penembakan saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang tewaskan 3 polisi.
Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan satu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda Kapri Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Sementara anggota Polda Sumsel Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Selain ketiganya, satu warga sipil berinisial Z juga jadi tersangka perjudian sabung ayam.
Baca juga: Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung
Baca juga: Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B
Lantas bagaimana peran 3 aparat itu?
Penggerebekan sabung ayam di way Kanan menewaskan 3 polisi, ketiganya yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Tersangka Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Penetapan K alias Kapri disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) siang.