TRIBUNJAMBI.COM- Seorang anak di bawah umur diduga disekap dan dirudapaksa di rumah dinas polisi dalam komplek asrama Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban berhasil melarikan diri dan lapor ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Pasca laporan itu, pihak kepolisian menangkap 6 remaja terduga pelaku. Satu pelaku masih dalam pengejaran.
"Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Miniani Arief, kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025) malam.
Benny belum memerinci identitas para pelaku dan korban.
Dia hanya menyebut, korban berasal dari Kota Kupang sedangkan pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Baca juga: Tak Ada Strategi Perang Dibahas pada RUU TNI, Hanya Perluasan Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun
Baca juga: Kopka B Penyelenggara Sabung Ayam di Lampung , Bawa Pistol dan Senjata Laras Panjang-Tembak 3 Polisi
Baca juga: Polantas Gemoy di Simpang Bata Jambi Viral Tak Berkutik Dioceh Pengendara: Kato Nak Nilang,Tilanglah
Awal Mula Penyekapan
Dijelaskan Benny, kejadian penyekapan dan rudapaksa anak di bawah umur di rumah dinas polisi itu bermula ketika korban datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu (9/3/2025).
Karena belum mengetahui jelas alamat tempat tinggal pamannya, korban bertemu dengan kenalannya yang juga adalah salah satu pelaku.
Lalu, korban dibawa ke rumah dinas polisi di dalam asrama polisi Polres Belu.
Di sana sudah ada pelaku lainnya. Mereka memerkosa korban secara bergilir, mulai tanggal 9 Maret hingga 11 Maret.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap enam pelaku sedangkan satu pelaku masih buron.
"Kasusnya saat ini sudah diproses penyidikannya," kata Benny.