Berita Nasional

Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. (Instagram.com/mediapolresngada)

Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.

Baca juga: Terungkap, Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Australia

Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

Sebelumnya diberitakan, pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.

Fakta mencengangkan dari pemeriksaan tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Patar Silalahi.

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Kapolres nonaktif itu mengakui perbuatannya.

Dikatakannya, Kapolres Ngada mengakui perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.

Pengakuan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda NTT.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu setelah menerima surat dari Mabes Polri.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025).

Hingga saat ini AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Razman Nasution Ngaku Mau Bantu Nikita Mirzani, Tapi Ada Syarat

Kombes Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini