TRIBUNJAMBI.COM - Kasus yang melibatkan oknum polisi mencoreng institusi Polri berujung pemecatan terjadi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Sosoknya yakni Briptu MEP, terduga pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap dua gadis belia berumur 13 dan 14 tahun.
Setelah diamankan di Seram Bagian Barat Maluku, Unit Propam melakukan sidang komisi kode etik profesi.
Sidang etik tersebut dilaksanakan di Polres Kaimana, Polda Papua Barat.
Adapun sidang etik itu dipimpin Wakapolres Kaimana, Kompol Kindli Harianja di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025) lalu.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar mengatakan dalam sidang profesi tersebut menghadirkan satu personelnya yakni Briptu MEP.
Ipda Ronni Sabandar sebut Briptu MEP terlibat dugaan penganiayaan, perselingkuhan dan penelantaran keluarga.
"Secara internal terhadap Briptu MEP ini, sidang yang kemarin kami sidangkan itu terkait dengan kasus sebelumnya."
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Sekap dan Rudapaksa 2 Remaja di Papua Barat, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Gadis Belia di Kaimana Papua Dijemput ke Maluku
"Yakni terkait dengan kasus penelantaran keluarga, penganiayaan dan dugaan perselingkuhan," tegasnya kepada TribunPapuabarat.com di Ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Dia juga mengatakan sidang yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 Wit hingga 14.30 Wit ini memutuskan jika Briptu MEP diberhentikan sebagai anggota Polri.
"Dan sudah diputuskan jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Dan ini baru satu kasus yang pertama," tegasnya.
Alami Memar
Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.
Hilangnya kedua korban disampaikan orang tua sejak Selasa (18/2/2025) dan ditemukan Kamis (20/2/2025) di kawasan Pasar Baru.
Saat hilang tersebut orang tua berusaha mencari keberadaan korban ke tempat biasa bermain hingga temannya, namun tak membuahkan hasil.