Oknum Polisi Diduga Sekap dan Rudapaksa 2 Remaja di Papua Barat, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang anggota polisi telah diamankan karena diduga merudapaksa dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunpapua.com/Aldi Bimantara
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Pelaku rudapaksa dua remaja telah diamankan. 

TRIBUNJAMBI.COM, PAPUA BARAT - Seorang anggota polisi telah diamankan karena diduga merudapaksa dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Tak hanya merudapaksa, anggota polisi berinisial Briptu EMP ini juga diduga melakukan penyekapan selama dua hari terhadap korbannya.

Kini, Briptu EMP telah diamankan jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Ia diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman menyampaikan, saat ini Briptu SMP telah diamankan.

Mengutip TribunPapuaBarat.com, pihak Polres Kaimana juga membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

"Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,"

"Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB," ujar Boby, Senin (24/2/2025) kemarin.

Pihak kepolisian juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan oknum polisi rudapaksa anak di Kaimana Papua Barat ini.

Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.

“Mungkin besok tim yang akan dipimpin langsung oleh Kasi Propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP Boby Rahman. 

Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Diwartakan sebelumnya, kedua korban  sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).

Orang tua korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Kalimana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved