Oknum Polisi Diduga Sekap dan Rudapaksa 2 Remaja di Papua Barat, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang anggota polisi telah diamankan karena diduga merudapaksa dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunpapua.com/Aldi Bimantara
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Pelaku rudapaksa dua remaja telah diamankan. 

Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.

Dua hari hilang, korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.

Selama dua hari tak pulang, korban mengaku ke orang tuanya bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.

“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"

"Dia sempat pukul dan juga berhubungan,” ungkap Ibu korban. 

AKP Boby Rahman menuturkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa.

“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).

Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.

“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.

(Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto; TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polisi yang Diduga Rudapaksa 2 Remaja Diamankan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara,

 

Baca juga: Pertamax Diduga Dioplos, DPR Minta Pertamina Klarifikasi: Jangan Sampai Masyarakat Merasa Dibohongi

Baca juga: Polda Jambi Siap Amankan PSU di 21 TPS Kabupaten Bungo

Baca juga: BMKG: Hujan di Jambi Berpotensi Berlanjut hingga April, Warga Diminta Waspada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved