Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Gadis Belia di Kaimana Papua Dijemput ke Maluku

Briptu MEP, oknum polisi terduga pelaku rudapaksa dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat dijemput ke Seram Bagian Barat, Maluku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua Barat
KASUS RUDAPAKSA - Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman di ruang kerjanya di Polres Kaimana, Papua Barat, Selasa (26/2/2025). Kasat mengatakan petugas dari Polres Kaimana dan Polda Papua menjemput oknum polisi yang menjadi terduga kasus rudapaksa dua gadis belia. (Tribun Papua Barat) 

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu MEP, oknum polisi terduga pelaku rudapaksa dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat dijemput ke Seram Bagian Barat, Maluku.

Personel dari Satreskrim dan Seksi Propam diutus menjemput pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu berjumlah dua orang.

Penjemputan di Polres Seram Bagian Barat, Maluku itu juga didampingi personel dari Polda Papua.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Bobby Rahman mengungkapkan tim penjemput bertolak dari Kaimana ke Maluku pada Selasa (25/2/2025).

Kata dia, ketua anggota polisi itu melanjutkan perjalannan ke Seram Bagian Barat Maluku pada Rabu (26/2/2025) dari Sorong.

 “Dari Polres Kaimana ada dua orang, sudah ke Sorong akan lanjut terbang ke Ambon. Dari Polda juga ada, tapi tidak tahu berapa orang yang backup,” ujarnya kepada TribunPapuabarat.com via seluler. 

Ia juga mengatakan Polres Kaimana akan melakukan upaya lain untuk mengatasi trauma yang dihadapi korban.

Polisi akan mendatangkan tim psikologi dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat. 

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun

Baca juga: Update Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua, Kasat Reskrim: Diamankan di Maluku

“Pada Rabu, insyaallah, tim psikologi dari Fakfak tiba,” ujar Bobby Rahman.

Didiuga Lakukan Penganiayaan

Briptu MEP (29), oknum polisi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat tidak hanya dilaporkan soal kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur.

Dia juga dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua remaja tersebut.

Terduga pelaku pelecehan gadis belia itu akan menjalani sidang etik.

Korban dalam kasus dugaan rudapaksa ini yakni dua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat

Terduga pelaku yakni Briptu MEP, yang diketahui telah memiliki istri sah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved